Aceh, 15–26 Oktober 2026. Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI) dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) bersama masyarakat Mukim Cot Jeumpa melaksanakan pemetaan laut sebagai lanjutan dari pemetaan wilayah adat di bagian darat yang telah dilakukan sebelumnya. Kegiatan ini mencakup tiga wilayah teupin, yaitu Teupin Paro, Teupin Kareung, dan Teupin Pasie Blang Raya, untuk melengkapi gambaran wilayah adat Mukim Cot Jeumpa yang mencakup darat dan laut.
Kegiatan diawali dengan diskusi bersama masyarakat untuk membahas tujuan, proses, jadwal, dan kebutuhan survei lapangan. Selanjutnya, survei laut dilakukan selama enam hari untuk menelusuri batas wilayah serta mengidentifikasi area pemanfaatan dan pengelolaan laut oleh masyarakat adat. Survei juga mencakup pendataan lokasi-lokasi penting di wilayah laut dan pesisir, seperti kawasan kareung (karang), kawasan karst, pulau, area pengambilan kerang atau cue oleh perempuan, serta kawasan bangka (mangrove).
Proses pemetaan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam pengumpulan informasi dan verifikasi data. Setelah survei lapangan, hasil pemetaan sementara diperiksa kembali bersama masyarakat untuk memastikan kesesuaian informasi, memperbaiki data yang belum tepat, dan melengkapi informasi yang belum tercatat selama survei.
Hasil kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan peta wilayah adat Mukim Cot Jeumpa, khususnya wilayah laut yang belum tercakup dalam pemetaan darat sebelumnya. Data yang terkumpul selanjutnya akan digunakan untuk mendukung perencanaan wilayah mukim dan penguatan dokumen pendukung. Ke depan, proses ini juga akan dilanjutkan dengan audiensi bersama pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mendorong pengakuan terhadap kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mukim Cot Jeumpa.
