Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mendampingi Kelompok Tani Hutan (KTH) Maduhur, Desa Sukajaya, dalam melakukan pengambilan data melalui pemetaan partisipatif. Proses ini berlangsung di tengah konflik agraria yang dihadapi masyarakat dengan PT. Prima Mustika Candra (PMC), sekaligus menjadi bagian dari upaya komunitas mendokumentasikan wilayah yang selama ini mereka kelola dan manfaatkan.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan identifikasi wilayah, dilanjutkan pelatihan pemetaan dan praktik pengambilan data di lapangan. Masyarakat terlibat langsung dalam menentukan serta mengukur batas luar wilayah kelola dan lahan garapan petani. Keterlibatan tersebut menjadi ruang belajar bagi warga untuk mengenali, mendokumentasikan, dan mengelola informasi mengenai ruang hidupnya secara lebih mandiri.

Selain data spasial berupa batas wilayah dan lahan garapan, masyarakat juga melakukan pengisian data Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebagai bagian dari penyiapan dokumen untuk usulan redistribusi lahan garapan.

Data yang dihimpun diharapkan dapat memperjelas kondisi penguasaan dan pemanfaatan lahan di lapangan serta menjadi bahan dalam proses dialog, mediasi, dan advokasi penyelesaian konflik tenurial. Proses ini juga memperkuat kapasitas organisasi KTH Maduhur dalam mengelola data dan menyusun informasi wilayah yang dapat digunakan dalam berbagai tahapan perjuangan mereka.

Bagi masyarakat, pemetaan partisipatif tidak berhenti pada proses teknis menghasilkan peta. Di dalamnya terdapat proses pengorganisasian, pengumpulan pengetahuan lokal, dan penguatan kapasitas komunitas untuk menyampaikan kondisi wilayah berdasarkan data yang mereka susun sendiri.

Melalui pendokumentasian tersebut, masyarakat KTH Maduhur berupaya memperkuat posisi mereka dalam memperjuangkan pengakuan dan pemenuhan hak atas wilayah kelola. Peta menjadi salah satu alat untuk menunjukkan keberadaan masyarakat, penggunaan lahan, serta hubungan mereka dengan wilayah yang selama ini dikelola.

Peta bukan sekadar gambar wilayah. Ia menjadi data dan dokumentasi yang dapat digunakan masyarakat untuk memperkuat posisi dalam memperjuangkan hak atas wilayah kelolanya.