WAKATOBI — Pengakuan terhadap masyarakat adat menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak atas wilayah dan ruang hidup masyarakat adat. Pada 1 September 2026, Bupati Wakatobi menerbitkan dua surat keputusan (SK) tentang pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, yakni SK Nomor 100.3.3.2/862 Tahun 2026 untuk Kadie Mandati dan SK Nomor 100.3.3.2/862.A Tahun 2026 untuk Kadie Wanse.
Penerbitan kedua SK tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan pengakuan atas asal-usul, wilayah, serta sistem penguasaan dan pemanfaatan ruang yang telah diwariskan secara turun-temurun. Namun, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan penetapan identitas dan wilayah, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sistem tenurial, tata kelola sumber daya alam, serta hukum adat yang mengatur kehidupan masyarakat.
Wilayah adat Kadie Wanse memiliki luas sekitar 7.637,85 hektar, dengan bagian utara berbatasan langsung dengan Laut Banda. Sementara itu, wilayah adat Kadie Mandati memiliki luas sekitar 7.910,76 hektar, dengan bagian barat berbatasan dengan Pulau Kapota. Kedua wilayah adat tersebut mencakup berbagai status kawasan, mulai dari areal penggunaan lain (APL), kawasan hutan, hingga kawasan konservasi.
Keberadaan beragam status kawasan tersebut menunjukkan bahwa penguasaan dan pemanfaatan wilayah adat tidak dapat dilepaskan dari kebijakan tata ruang dan kehutanan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat adat telah memiliki sistem pengaturan ruang berdasarkan sejarah, pengetahuan lokal, dan aturan adat yang mengatur hubungan masyarakat dengan lingkungan hidupnya.
Tata Ruang Adat dan Tumpang Tindih Status Kawasan
Di wilayah adat Kadie Wanse, ruang hidup masyarakat terbagi ke dalam sejumlah kawasan dengan fungsi dan pengaturan yang berbeda. Pada kawasan konservasi Taman Nasional Wakatobi terdapat wilayah Untu Vaode. Sementara itu, Motika Dara Kunti dan Padangkuku berada dalam kawasan yang diidentifikasi sebagai kawasan lindung atau hutan lindung.
Adapun sejumlah wilayah yang berada di areal penggunaan lain meliputi Kaindea Kareke, Kaindea Monu, Kaindea Teo, Kaindea Wanse, Motika Dara Kunti, Motika Tindoi, serta Motika Wa Bue-Bue. Setiap kawasan tersebut memiliki fungsi tersendiri dalam sistem pengelolaan ruang masyarakat adat, baik sebagai sumber daya bersama, kawasan perlindungan ekologis, maupun ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pola serupa ditemukan di wilayah adat Kadie Mandati. Kawasan konservasi mencakup Ou Kekebu dan Ou Matahora. Sementara itu, Kaindea, Motika, dan Padangkuku, termasuk Padangkuku Ontoala, tercatat dalam pengelompokan kawasan lindung maupun areal penggunaan lain.
Keberadaan berbagai status kawasan di dalam wilayah adat Wanse dan Mandati memperlihatkan pentingnya penyelarasan antara pengakuan masyarakat hukum adat, kebijakan tata ruang, dan pengaturan kawasan hutan. Penyelarasan tersebut diperlukan agar pengakuan terhadap wilayah adat dapat berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem serta keberlanjutan praktik pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat.
Penguasaan dan Pemanfaatan Wilayah Adat Kadie Wanse dan Kadie Mandati
Sistem penguasaan dan pemanfaatan wilayah adat Kadie Wanse dan Kadie Mandati menunjukkan bagaimana masyarakat adat mengatur ruang hidupnya melalui aturan, kelembagaan, dan kewenangan adat. Berbasis pada sistem Sara Wanse dan Sara Mandati, pengelolaan wilayah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan, nilai sejarah, serta kepentingan bersama masyarakat.
Di Kadie Wanse, sejumlah kawasan dikelola secara komunal berdasarkan ketentuan adat. Hutan adat seluas 51,29 hektar difungsikan sebagai kawasan cadangan untuk kepentingan bersama. Sementara itu, kawasan Kaindea meliputi Kaindea Kareke seluas 28,59 hektar, Kaindea Wanse 10,27 hektar, Kaindea Monu 0,20 hektar, dan Kaindea Teo 12,24 hektar. Kawasan ini berada dalam penguasaan adat atau keluarga berdasarkan sistem Sara Wanse, dengan fungsi sebagai sumber kayu untuk kebutuhan bersama, situs sejarah, lokasi makam tokoh adat, serta kawasan lindung yang tidak diperuntukkan bagi kepentingan komersial atau kepemilikan pribadi.
Fungsi perlindungan ekologis juga melekat pada kawasan Motika seluas 480,38 hektar, yang terdiri atas Motika Wa Bue-Bue seluas 267,53 hektar, Motika Tindoi 52,76 hektar, dan Motika Dara Kunti 160,08 hektar. Kawasan ini berfungsi sebagai penyangga ekologis, pelindung sistem hidrologi, dan cadangan sumber daya yang pemanfaatannya diatur melalui mekanisme adat.
Berbeda dengan Kaindea dan Motika yang menitikberatkan fungsi perlindungan, Padangkuku seluas 1.531,74 hektar menyediakan ruang pemanfaatan yang lebih terbuka. Kawasan komunal ini dimanfaatkan untuk berkebun musiman yang dikenal sebagai Koranga, penggembalaan ternak, dan penyediaan bahan bangunan tradisional. Meski demikian, pemanfaatannya tetap harus mengikuti ketentuan adat dan menghormati hak yang telah ada. Di wilayah pesisir, Tanjung Untu Vaode seluas 11,85 hektar memiliki fungsi ekologis penting sebagai lokasi pemijahan ikan sunu dan kerapu, kawasan konservasi berbasis adat, tempat pelaksanaan ritual, serta wilayah perlindungan ekosistem laut.
Pola pengelolaan yang serupa juga diterapkan di Kadie Mandati melalui kewenangan Sara Mandati, dengan pembagian fungsi kawasan berdasarkan kebutuhan perlindungan dan pemanfaatan masyarakat. Hutan adat Motika seluas 817,32 hektar, yang meliputi Motika Santuha dan Motika Togo, menjadi tempat persediaan kayu untuk pembangunan masjid, rumah, dan bangunan lain yang dianggap penting bagi masyarakat. Pemanfaatannya diatur berdasarkan ketentuan adat agar sumber daya tetap tersedia untuk kepentingan bersama.
Sementara itu, hutan adat Kaindea seluas 364,41 hektar, yang terdiri atas Kaindea Santuha dan Kaindea Togo, memiliki fungsi perlindungan yang lebih ketat. Kawasan ini tidak boleh dikonversi atau ditebang kayunya, kecuali untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sesuai ketentuan adat. Aturan tersebut menegaskan pentingnya menjaga keberadaan hutan sekaligus membatasi eksploitasi sumber daya yang dapat mengancam keberlanjutannya.
Adapun Padangkuku di Kadie Mandati mencakup Padangkuku dan Padangkuku Ontoala dengan luas total 2.180,89 hektar. Kawasan komunal ini memiliki fungsi sosial-ekonomi yang lebih terbuka bagi masyarakat, termasuk pendatang yang tidak memiliki lahan untuk bermukim. Pemanfaatan lahan dapat diberikan melalui mekanisme pinjam pakai berdasarkan persetujuan Sara Mandati. Namun, penggarap tidak diperkenankan menanam tanaman berumur panjang, seperti mangga, nangka, dan kelapa, karena lahan tersebut dapat dialihkan kepada penggarap lain setelah masa pemanfaatannya berakhir.
Selain itu, kawasan Ou Kekebu dan Ou Matahora dengan luas total 108,43 hektar diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan bersama masyarakat adat Mandati. Sebagai kawasan komunal, pemanfaatannya harus memperoleh izin dari Sara Mandati untuk memastikan akses terhadap sumber daya tetap teratur dan sesuai dengan kepentingan komunitas.
Pengelolaan berbagai kawasan di Kadie Wanse dan Kadie Mandati memperlihatkan bahwa wilayah adat bukan sekadar ruang yang memiliki batas geografis, melainkan ruang hidup yang diatur melalui pembagian fungsi, hak akses, dan tanggung jawab bersama. Kaindea dan Motika menegaskan pentingnya perlindungan hutan dan keberlanjutan sumber daya, sementara Padangkuku menyediakan ruang bagi kegiatan sosial-ekonomi masyarakat. Di sisi lain, kawasan pesisir seperti Tanjung Untu Vaode memperlihatkan keterkaitan tata kelola adat dengan perlindungan ekosistem laut.
Melalui kewenangan Sara Wanse dan Sara Mandati, masyarakat adat memiliki mekanisme untuk menentukan bagaimana ruang dikelola, siapa yang dapat memanfaatkannya, serta kepentingan apa yang harus didahulukan. Sistem ini menunjukkan bahwa tata kelola wilayah adat tidak hanya berbicara tentang penguasaan lahan, tetapi juga tentang keberlanjutan lingkungan, keadilan akses terhadap sumber daya, dan perlindungan nilai-nilai sosial serta budaya yang diwariskan lintas generasi.
Hukum Adat sebagai Dasar Pengelolaan Wilayah
Di wilayah adat Kadie Wanse dan Kadie Mandati, aturan mengenai penguasaan dan pemanfaatan ruang hidup tidak hanya bertumpu pada batas wilayah atau pembagian fungsi kawasan. Keduanya juga memiliki sistem hukum adat yang mengatur perilaku masyarakat, tata cara pemanfaatan sumber daya, pengambilan keputusan, serta penyelesaian pelanggaran dan sengketa.
Di Kadie Wanse, misalnya, terdapat ketentuan adat yang mengatur perilaku masyarakat ketika berada di kawasan hutan. Masyarakat tidak dianjurkan berkata kasar, sementara penebangan pohon disertai kewajiban mengganti satu pohon dengan satu pohon lainnya. Ketentuan ini mencerminkan upaya menjaga hubungan masyarakat dengan hutan sekaligus mempertahankan keberlanjutan sumber daya alam.
Di Padangkuku, masyarakat dapat mengelola lahan di luar kepemilikan pribadi dengan syarat memperoleh izin dari Sara Wanse. Sementara itu, di kawasan laut, termasuk Untu Vaode, masyarakat dilarang menggunakan alat tangkap yang berpotensi merusak ekosistem. Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan ekosistem laut.
Ketentuan serupa berlaku di Kadie Mandati. Masyarakat dilarang menebang pohon di hutan adat tanpa izin dan membuka hutan secara sembarangan. Terdapat pula kewajiban mengganti pohon yang ditebang dengan satu pohon baru.
Di Padangkuku, lahan di luar kepemilikan pribadi dapat dikelola oleh masyarakat dengan izin Sara Mandati. Pengelolaan tersebut tidak diperkenankan menggunakan tanaman berumur panjang, seperti mangga, nangka, dan kelapa, karena lahan dapat dialihkan kepada penggarap lain setelah masa pemanfaatan berakhir.
Aturan-aturan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki mekanisme tersendiri dalam mengatur akses terhadap sumber daya alam. Pengelolaan ruang tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menguasai lahan, tetapi juga oleh fungsi kawasan, kepentingan bersama, dan kewajiban menjaga keberlanjutan sumber daya.
Pengambilan keputusan terkait pengelolaan wilayah adat di kedua komunitas juga dilakukan melalui musyawarah bersama. Mekanisme ini menempatkan musyawarah sebagai ruang untuk membahas kepentingan masyarakat, menentukan langkah pengelolaan, dan menyelesaikan persoalan yang muncul.
Dengan demikian, Sara Wanse dan Sara Mandati memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan aturan adat sekaligus mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah yang dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun.
Sanksi Adat dan Pemulihan Hubungan Sosial
Keberadaan aturan adat di Kadie Wanse dan Kadie Mandati juga disertai mekanisme sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghukum pelanggar, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan bersama dan mempertahankan keseimbangan sosial dalam komunitas.
Di kedua wilayah adat, salah satu bentuk sanksi yang dikenal adalah penghentian pelayanan adat oleh Sara terhadap keluarga yang melanggar ketentuan. Dalam konteks masyarakat yang masih menjalankan berbagai prosesi adat secara kolektif, sanksi ini memiliki konsekuensi sosial yang berarti bagi pelanggar dan keluarganya.
Di Kadie Wanse, pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan Padangkuku dapat dikenai teguran keras. Apabila pelanggar melakukan perlawanan, sanksi sosial dapat diberlakukan, termasuk tidak dilayaninya prosesi adat ketika keluarga tersebut mengalami peristiwa kematian.
Mekanisme serupa juga diterapkan di Kadie Mandati. Pelanggaran terhadap aturan di hutan adat dapat berujung pada penghentian pelayanan adat oleh Sara. Sementara itu, pelanggaran di Padangkuku dapat dikenai teguran keras dan, apabila disertai perlawanan, berlanjut pada sanksi sosial berupa tidak diberikannya pelayanan dalam prosesi adat.
Adapun di kawasan Untu Vaode, tidak terdapat sanksi khusus yang ditetapkan sebagaimana pada sejumlah kawasan lainnya. Meski demikian, menurut keterangan yang dihimpun, masyarakat memiliki rasa segan dan takut untuk memasuki kawasan tersebut.
Selain sanksi sosial, pelanggaran adat juga dapat dikenai denda adat yang bersifat sosial dan moral. Penerapan sanksi tersebut tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bertujuan mencegah dampak yang lebih luas bagi komunitas serta memulihkan keseimbangan sosial dan spiritual yang terganggu akibat pelanggaran.
Untuk menyelesaikan sengketa antarwarga maupun konflik yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah, masyarakat Kadie Wanse dan Kadie Mandati mengedepankan musyawarah adat. Proses ini dilakukan melalui forum pertemuan komunitas yang melibatkan para pihak yang berselisih dan menjadi ruang pengambilan keputusan bersama.
Penyelesaian konflik tidak hanya diarahkan untuk menentukan pihak yang benar atau salah, tetapi juga untuk memulihkan hubungan sosial dan menjaga keseimbangan spiritual dalam kehidupan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian sengketa menjadi bagian dari upaya mempertahankan keharmonisan komunitas dan keberlanjutan tata kelola wilayah adat.
Pengakuan Wilayah Adat dan Tantangan Perlindungan Hak Tenurial
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Kadie Wanse dan Kadie Mandati melalui keputusan Bupati Wakatobi merupakan langkah penting dalam memperkuat kedudukan masyarakat adat beserta sistem pengelolaan wilayah yang mereka jalankan. Pengakuan ini membuka ruang yang lebih kuat bagi perlindungan hak atas asal-usul, identitas, wilayah, serta praktik pengelolaan sumber daya alam berdasarkan aturan adat.
Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa pengakuan tersebut sejalan dengan kondisi penguasaan dan pemanfaatan ruang di lapangan. Keberadaan kawasan hutan, kawasan konservasi, dan areal penggunaan lain di dalam wilayah adat membutuhkan penyelarasan kebijakan agar tidak mengabaikan hak masyarakat adat maupun fungsi ekologis kawasan.
Sistem pengelolaan yang hidup di Kadie Wanse dan Kadie Mandati memperlihatkan bahwa masyarakat adat telah memiliki aturan mengenai akses terhadap lahan, pemanfaatan hasil hutan, perlindungan ekosistem, pemberian izin, hingga penyelesaian sengketa. Aturan tersebut dijalankan melalui kewenangan adat dan mekanisme musyawarah yang menempatkan kepentingan komunitas sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, perlindungan hak tenurial masyarakat adat tidak cukup berhenti pada penerbitan surat keputusan pengakuan. Pengakuan tersebut perlu diikuti dengan upaya memastikan kesesuaian data wilayah adat, kejelasan status kawasan, serta penghormatan terhadap sistem penguasaan dan pemanfaatan ruang yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Bagi masyarakat adat Kadie Wanse dan Kadie Mandati, wilayah adat bukan sekadar hamparan tanah dan sumber daya alam. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, hubungan sosial, nilai spiritual, dan aturan yang membentuk cara masyarakat mengelola ruang hidupnya. Melindungi wilayah adat berarti turut menjaga keberlanjutan sistem sosial dan ekologis yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Wakatobi.

