Jembrana, 11 September 2026 — Proses Pemetaan Wewidangan Desa Adat se-Kecamatan Melaya memasuki tahapan awal melalui kegiatan Pelatihan Pemetaan Partisipatif Wewidangan Desa Adat yang dilaksanakan di Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pemetaan Partisipatif Skala Luas, yang bertujuan membangun pemahaman, kapasitas, dan kerangka kerja bersama bagi Desa Adat dalam mendokumentasikan wilayah adat atau wewidangan secara partisipatif. Pelatihan diikuti oleh 35 peserta yang tergabung dalam Tim Pemetaan dari tujuh Desa Adat, yaitu Gilimanuk, Sumbersari, Melaya, Nusasari, Ekasari, Palalinggah, dan Candikusuma. Masing-masing Desa Adat mengirimkan lima orang peserta. Kegiatan diselenggarakan secara kolaboratif oleh Majelis Desa Adat Kecamatan Melaya dan Yayasan GARIS Pantai Nusantara sebagai salah satu anggota dari SLPP Bali, dengan dukungan dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, MDA Kabupaten Jembrana, MDA Kecamatan Melaya, serta unsur pemerintah daerah Kabupaten Jembrana. Turut hadir perwakilan Camat Melaya serta melibatkan para Perbekel dari wilayah Desa Adat peserta tahap pertama serta para Bandesa Adat dan Tim Pemetaan dari tujuh Desa Adat. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam membangun dukungan dan pemahaman bersama mengenai proses pemetaan Wewidangan Desa Adat di Kecamatan Melaya.

Lokakarya I dalam Pemetaan Partisipatif Skala Luas

Dalam rangkaian Pemetaan Partisipatif Skala Luas, kegiatan ini merupakan Lokakarya I. Tahap ini difokuskan pada penguatan pemahaman peserta mengenai prinsip, konsep, metode, dan tahapan pemetaan partisipatif, sekaligus mempersiapkan Tim Pemetaan Desa Adat sebelum melakukan pemetaan di lapangan. Pemetaan partisipatif tidak hanya dipahami sebagai proses teknis untuk menghasilkan peta. Lebih dari itu, pemetaan menjadi proses untuk menggali dan mendokumentasikan pengetahuan masyarakat adat mengenai batas wilayah, sejarah, padruwen desa adat, sumber daya alam, ruang kelola, serta tempat-tempat yang memiliki nilai sosial, budaya, sejarah, dan adat. Melalui pendekatan Pemetaan Partisipatif Skala Luas, masyarakat adat ditempatkan sebagai pelaku utama dalam menggali informasi, mengumpulkan data, melakukan verifikasi, dan menyusun kesepakatan mengenai wilayahnya. Penggunaan kerangka kerja bersama diharapkan dapat membantu proses pemetaan berjalan secara terarah, tanpa mengabaikan karakter dan pengetahuan masing-masing Desa Adat.

Setelah Lokakarya I, Tim Pemetaan akan melanjutkan proses pengumpulan data dan pemetaan di masing-masing Desa Adat. Hasil pemetaan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Lokakarya II. Pada Lokakarya II, masing-masing Desa Adat akan menyampaikan hasil pemetaannya untuk dibahas, diverifikasi, dan disepakati bersama. Salah satu tahapan penting dalam lokakarya ini adalah penyepakatan batas Wewidangan antara Desa Adat dengan Desa Adat penyanding. Kesepakatan tersebut akan ditandai melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Desa Adat dengan Desa Penyanding, yang dalam istilah lokal dikenal sebagai Pasuwitran Nyatur Desa. Rangkaian pemetaan ini tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan dokumen berupa peta dan profil, tetapi juga membangun komunikasi, kesepahaman, dan kesepakatan antar-Desa Adat mengenai batas serta wilayah adat masing-masing.

Memperkuat Tata Kelola dan Perencanaan Desa Adat

Pemetaan Wewidangan diharapkan dapat membantu Desa Adat memiliki informasi wilayah yang lebih lengkap dan terdokumentasi. Data tersebut dapat digunakan untuk mendukung penguatan tata kelola, perencanaan pembangunan, serta perlindungan ruang hidup dan ruang kelola masyarakat adat. Pelaksanaan tahap pertama yang melibatkan tujuh Desa Adat akan dilanjutkan secara bertahap kepada enam Desa Adat lainnya di Kecamatan Melaya. Proses ini diharapkan dapat membangun kapasitas dan kerangka kerja bersama dalam pelaksanaan Pemetaan Partisipatif Skala Luas di seluruh Kecamatan Melaya. Pada akhirnya, pemetaan Wewidangan bukan hanya ditujukan agar setiap Desa Adat memiliki peta, tetapi juga agar pengetahuan masyarakat adat mengenai wilayahnya dapat terdokumentasi, dipahami bersama, dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola Desa Adat secara berkelanjutan.