Selasa, 27 Oktober 2026. Keberpihakan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah sedang diuji dalam konflik agraria yang dihadapi oleh Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN). Alih-alih mendorong Permohonan Usulan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang diajukan oleh GERMAPUN kepada Bupati & Kantor Pertanahan/BPN Pati (Ketua TIM GTRA Kabupaten Pati), Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah justru seakan membuka karpet merah bagi PT LPI untuk kembali merampas tanah nenek moyang petani Pundenrejo. Di mana Kakanwil ATR/BPN Jateng mengeluarkan Rekomendasi kepada Kepala Kantah/BPN Pati untuk melanjutkan Permohonan Hak Pakai PT LPI yang sebelumnya telah ditolak oleh Kepala BPN Pati pada tanggal 12 Februari 2025.
Untuk menghentikan tindakan perampasan lahan, 15 orang dari Perwakilan GERMAPUN mendatangi Kanwil ATR/BPN RI guna mendesak pencabutan surat rekomendasi tersebut yang akan kembali membuka ruang perampasan tanah nenek moyang petani Pundenrejo. Desakan GERMAPUN kemudian direspon oleh Kabag Pendaftaran Tanah dan Kabid Penataan Agraria Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng. Pihaknya menyatakan Surat Rekomendasi tersebut akan ditinjau ulang melihat adanya desakan dari GERMAPUN
Kendati surat Rekomendasi akan ditinjau ulang, bagi GERMAPUN hal tersebut bukanlah keputusan yang konkrit dan berpotensi tetap menjadi ruang bagi PT LPI untuk kembali merampas tanah rakyat. GERMAPUN menyayangkan sikap Kanwil ATR/BPN Prov Jateng yang masih menganggap bahwa PT Laju Perdana Indah masih mempunyai hak prioritas, dalih ini terus menerus digunakan.
Hak prioritas yang digunakan sebagai legitimasi perampasan tanah oleh PT LPI berangkat dari Pasal 107 & 108 Permen ATR/BPN RI No.18 Tahun 2021.Kedua Pasal tersebut menjelaskan hak prioritas hanya berlaku selama 2 tahun. Sementara HGB PT LPI telah habis lebih dari 2 tahun di atas tanah nenek moyang petani Pundenrejo, sehingga kami tekankan, dalih menggunakan hak prioritas untuk melegitimasi perampasan tanah rakyat adalah keliru, tanpa dasar dan mengada-ada.
Selain itu, Hak prioritas ini juga bertentangan Pasal 34 huruf a dan Pasal 40 huruf a UUPA 1960. Di mana menegaskan bahwa HGU dan HGB yang jangka waktunya telah berakhir menyebabkan tanah tersebut secara otomatis kembali menjadi tanah yang dikuasai negara. Dan jika merujuk pada UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru-baru ini disahkan, menekankan bahwa tanah yang berstatus Hak Menguasai Negara harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat melalui mekanisme Reforma Agraria.
Dengan munculnya Surat Rekomendasi yang berpotensi menjadi karpet merah PT LPI di tengah-tengah perjuangan warga terhadap Reforma Agraria, kami menilai Kepala Kantor Wilayah diduga kuat telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengangkangi mandat reforma agraria sejati. Selain itu, fakta bahwa PT. LPI diduga telah menyalahgunakan ijin HGB (sebelumnya ditanami tebu) tanpa adanya bangunan di tanah tersebut juga diabaikan oleh BPN. Bukannya PT.LPI diberikan sanksi, justru LPI diberikan hak prioritas.
Kami mendesak agar Inspektorat Jendral Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindakan tidak berdasar Kepala Kanwil ATR/BPN RI Prov Jateng yang yang telah mengeluarkan surat Rekomendasi ini di tengah-tengah perjuangan Reforma Agraria Sejati.
Bertahun tahun berjuang mempertahankan hak sampai pemerintah gonta ganti pemimpin belum ada hasil yang memuaskan bagi dulur dulur pundenrejo. Berdasrkan Pasal 33 ayat (3) UUD UUD 1945, negara harus memprioritaskan tanah garapan nenek moyang kepada kaum tani Pundenrejo, karena sebagai masyarakat lokal yang punya hak mewarisi tanah moyang kami.Lahan moyang kami akan kami perjuangkan untuk kebutuhan hidup anak cucu kami.Sedumuk bathuk senyari bumi lemah moyangku arep ta garap kanggo urip sakturun putuku nganti mati. Pak Presiden Prabowo Subianto hanya kepada panjenengan kami dulur dulur pundenrejo berharap supaya tanah kembali kepada kami, dulur dulur petani Pundenrejo.
Narahubung : +62 877-3680-9285 (Muh/GERMAPUN)