Rezim izin dan konsesi dinilai gagal melindungi hutan, memperdalam konflik agraria, dan memperbesar risiko bencana ekologis Padang,

Padang, 29 Juni 2026 — Koalisi Regional Sumatera mendesak Pemerintah dan DPR-RI  untuk segera mengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) dengan undang-undang baru yang berpihak pada pemulihan ekosistem, pengakuan hak masyarakat adat dan lokal, serta penyelesaian konflik tenurial.

Konsolidasi Regional Sumatera yang diadakan di Padang ini diikuti oleh 32 peserta yang didatangkan dari Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, dan Lampung. Dalam sehari penuh, Koalisi Regional Sumatera merefleksikan tata kelola kehutanan di wilayah Sumatera, perkembangan advokasi untuk perubahan mendasar dari kebijakan kehutanan, serta rumusan tuntutan Sumatera untuk perubahan mendasar kebijakan tata kelola kehutanan Indonesia.

Dalam Deklarasi Pembacaan Masukan terhadap Revisi UU Kehutanan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Komunitas Regional Sumatera di Padang, Senin (29/6/2026), koalisi menilai perubahan UU Kehutanan tidak boleh berhenti pada revisi teknis. Krisis ekologis yang berulang di Sumatera menunjukkan bahwa tata kelola hutan selama ini gagal melindungi ruang hidup rakyat dan fungsi ekologis hutan.

Bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menjadi salah satu penanda paling keras. Banjir bandang dan longsor tersebut telah menewaskan lebih dari 1.190 orang, menyebabkan 141 orang hilang, dan memaksa lebih dari 131.500 warga mengungsi. Peristiwa itu dinilai bukan semata bencana alam, melainkan akibat rapuhnya daya dukung lingkungan Sumatera karena deforestasi, perubahan bentang alam, dan tata kelola sumber daya alam yang terlalu lama tunduk pada kepentingan ekstraktif.

Dalam tiga dekade terakhir, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kehilangan sekitar 1,2 juta hektar kawasan hutan. Sekitar 690.777 hektare di antaranya berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Angka ini memperlihatkan bahwa krisis kehutanan bukan peristiwa tiba-tiba, melainkan akumulasi panjang dari kebijakan pembangunan yang memprioritaskan ekspansi perkebunan, pertambangan, industri kehutanan, dan proyek ekstraktif lain di atas keselamatan rakyat dan fungsi ekologis hutan. Peserta memetakan banyaknya masalah “ijon politik” yang terjadi sejak sebelum galodo dan masih berlanjut. Terutama operasi-operasi tambang emas ilegal di area hutan. Di Kabupaten Solok Selatan, misalnya, bukan praktik yang jarang jika menjelang Pilkada calon bupati atau anggota DPRD akan menjanjikan mengeluarkan izin hutan adat.

Ijon politik sendiri dapat dipahami sebagai sistem kelindan antara korporasi (cukong) sebagai penyandang dana politik untuk membiayai proses pencalonan kandidat dalam pemilihan umum. Apabila calon kandidat politik yang dibiayai menang dalam kontestasi politik maka akan terjadi timbal balik dengan memberikan akses kemudahan dalam mengurus surat perizinan usaha khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam, baik hutan maupun tambang. “Bencana ekologis di Sumatera memperlihatkan satu hal: kerusakan hutan tidak pernah berhenti di batas konsesi. Ia berubah menjadi banjir, longsor, gagal panen, hilangnya sumber penghidupan, dan konflik yang terus diwariskan kepada masyarakat,” kata Nora Hidayati, Manajer Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa Indonesia.

Koalisi Regional Sumatera bersama Koalisi Reset Kehutanan menilai UU Kehutanan sudah tidak memadai untuk menjawab krisis hari ini. Secara formal, wajah hukum UU tersebut telah berubah melalui berbagai regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Secara substansi, UU itu masih mewarisi cara pandang lama yang menempatkan negara sebagai penguasa dominan atas hutan, sementara masyarakat adat dan lokal dipaksa membuktikan haknya setelah kawasan ditunjuk dan izin diberikan.

Mumu Muhajir, akademisi dalam bidang Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Keadilan Lingkungan, menyampaikan bahwa ada pertanyaan penting tentang proses legislasi UU Kehutanan: apakah undang-undang ini dibuat untuk menyelesaikan masalah masa lalu atau untuk membangun masa depan yang lebih kuat pondasinya? Jika memang hanya untuk menyelesaikan masalah masa lalu, revisi pasal per pasal seperti yang selama ini telah dilakukan mungkin cukup. Tetapi jika yang dibayangkan adalah pembangunan pondasi masa depan yang lebih kuat, maka kegagalan UU Kehutanan selama lima dekade ini harus diakui, dan maka dari itu harus disusun ulang dengan pendekatan interseksional.

UU Kehutanan sampai saat ini adalah UU yang telah melalui revisi paling banyak. Setidaknya dari Perpu 2004, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan 2013, kemudian diubah secara signifikan di UU Cipta Kerja 2023. Di samping itu, setidaknya ada sembilan perkara pengujian konstitusionalitas yang telah diajukan ke MK dalam rentang 2010–2017.

Dalam Naskah Akademik UU Kehutanan baru yang disusun Koalisi Reset Kehutanan, terdapat lima kelemahan mendasar UU Kehutanan 1999. Pertama, distorsi Hak Menguasai Negara yang dalam praktik sering berubah menjadi klaim kepemilikan negara atas hutan dan tanah. Kedua, pengakuan hutan adat yang masih terbalik: masyarakat harus membuktikan diri lebih dulu, sementara negara terus menjadi penentu utama. Ketiga, orientasi kebijakan yang terlalu berat pada produksi, izin, dan konsesi. Keempat, absennya mekanisme penyelesaian konflik tenurial yang kuat. Kelima, lemahnya orientasi pemulihan ekosistem.

Karena itulah, Koalisi mendorong delapan agenda pembaruan mendasar dalam UU Kehutanan baru.

Pertama, mendefinisikan ulang hutan dan tujuan tata kelolanya. Hutan tidak boleh hanya dipahami sebagai kategori teknis-administratif, tetapi sebagai ekosistem hidup yang memiliki dimensi ekologis, kultural, spiritual, dan menjadi ruang hidup masyarakat.

Kedua, meluruskan pemaknaan Hak Menguasai atas Negara. Negara tidak boleh memaknai penguasaan sebagai kepemilikan, melainkan sebagai mandat pengurusan untuk kemakmuran rakyat, yang mencakup pengaturan, pengurusan, pengelolaan, kebijakan, dan pengawasan.

Ketiga, mengakui hutan adat dan model pengelolaan non-negara sebagai kategori hukum yang setara. Pengakuan hutan adat tidak boleh lagi menempatkan masyarakat adat sebagai pemohon yang terus-menerus harus membuktikan haknya kepada negara.

Keempat, memperkuat dan memperluas kelembagaan kehutanan masyarakat serta ruang kelola rakyat. Perhutanan sosial dan skema pengelolaan masyarakat harus diperkuat sebagai hak kelola yang pasti, bukan sekadar akses sementara.

Kelima, mendesentralisasikan tata kelola kehutanan dan memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan. Pengelolaan hutan harus lebih dekat dengan tingkat tapak dan mampu menjawab konflik, kerusakan, serta kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

Keenam, menjadikan partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas sebagai syarat sah pengambilan keputusan. PADIATAPA atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan dan izin kehutanan yang berdampak pada masyarakat.

Ketujuh, mewajibkan negara aktif mengakui, mendaftarkan, dan melindungi hutan-hutan yang berada di wilayah masyarakat adat sebagai hutan adat. Negara tidak boleh menunggu masyarakat berjuang sendiri menghadapi prosedur panjang dan berlapis.

Kedelapan, menempatkan pulau-pulau kecil dalam perlindungan khusus. Pengelolaan hutan di pulau-pulau kecil harus mengutamakan fungsi ekologis dan kearifan lokal. Izin pemanfaatan dan penggunaan hutan di pulau-pulau kecil yang mengancam kelestarian di Mentawai dan ekosistem harus dievaluasi hingga dicabut. Keunikan Sumatera dengan pesisir dan kepulauan kecil yang dipetakan oleh para peserta bahwa rusaknya hutan di satu daerah dapat berimbas ke daerah lain karena siklus hidrologi yang saling terhubung satu sama lain.

SItuasi saat ini kenapa penting mengatur mekanisme konflik kepentingan di daerah juga dalam tata kelola hutan untuk menutup celah praktik ijon politik yang masih marak terjadi. Praktik ijon politik tersebut membuka ruang bagi pemberian konsesi, perubahan status kawasan, maupun berbagai bentuk kemudahan perizinan sebagai imbal balik atas dukungan politik atau pendanaan pemilu

“UU Kehutanan baru harus menjadi koreksi atas kegagalan masa lalu. Ia harus menutup jalan bagi perampasan tanah, kriminalisasi rakyat, dan penghancuran hutan atas nama izin. Hutan adalah ruang hidup yang harus dijaga sebagai titipan bagi generasi yang akan datang,” ujar Rifai, juru bicara Koalisi Regional Sumatera dan Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) saat menyampaikan deklarasi bersama.

Konsolidasi Koalisi Regional Sumatera berlangsung di Padang pada 29 Juni–1 Juli 2026. Forum ini mempertemukan Pendamping Hukum Rakyat, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas dari berbagai wilayah di Sumatera.

Konsolidasi ini bertujuan membangun pembacaan bersama atas krisis ekologis dan agraria, merefleksikan praktik pembaruan hukum rakyat, serta merumuskan agenda kolektif untuk mendorong transformasi tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada hak-hak rakyat.

“Kami berharap ada perubahan yang mendasar dalam kebijakan kehutanan kita, bukan sekadar perubahan yang pragmatis,” kata Rifai.

Narahubung:

  1. Ayut Enggeliah

Sawit Watch / Tim Kampanye Koalisi Reset Kehutanan  WhatsApp: 081234075917

  1. Nora Hidayati

Perkumpulan HuMa / Manajer Advokasi Hukum Rakyat  WhatsApp: 08116924772