Jum’at, 23 Oktober 2026, Alih-alih segera menjalankan mandat Reforma Agraria, pada bulan September 2026, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah justru memberikan Rekomendasi kepada Kepala Kantah/BPN Pati untuk melanjutkan Permohonan Hak PT LPI. Hal ini kemudian disambut oleh Kepala Kantah BPN Pati dengan dalih bahwa PT LPI masih mempunyai hak prioritas. Praktik-praktik yang dilakukan BPN baik di tingkat provinsi hingga Kabupaten kami tekankan merupakan praktek yang mengada-ada.

Kami kaum tani Pundenrejo menyayangkan sikap Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Pati yang mengada-ada, tidak berdasar, dan kembali membuka ruang bagi perampasan lahan nenek moyang kami. Dalam penyampaiannya di forum audiensi bersama kami pada hari jum’at 23 Oktober 2026, Kepala Kantah/BPN Pati menyampaikan bahwa PT Laju Perdana Indah (Perusahaan Gula di bawah Salim Grup) masih mempunyai hak prioritas di atas tanah Nenek Moyang kaum tani Pundenrejo.

Kami tekankan, Hak prioritas yang selalu digunakan oleh BPN untuk terus melegitimasi PT LPI kembali merampas tanah warga bertentangan dengan Pasal 34 huruf a dan Pasal 40 huruf a UUPA 1960. Di mana berakhirnya jangka waktu HGU dan HGB menyebabkan tanahnya secara otomatis kembali menjadi tanah yang dikuasai negara. Dan negara mempunyai mandat untuk mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik aslinya yaitu rakyat berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945. Hak Prioritas hanya dalil untuk kembali merampas tanah nenek moyang kaum tani Pundenrejo

Sebelumnya, PT Laju Perdana Indah mengklaim tanah garapan kaum tani Pundenrejo seluas 7,3 Hektar dengan Hak Guna Bangunan. Sementara Hak tersebut telah habis sejak 27 September 2026. Sejak habisnya HGB, kaum tani Pundenrejo telah kembali menguasai lahan tersebut hingga kini. Kaum tani telah mengembalikan lahan untuk lahan pertanian yang kini ditanami Timun, Kangkung, Kacang, dan lain sebagainya. Untuk memastikan Perlindungan, pada 06 Januari 2026 kaum tani Pundenrejo telah mengajukan Usulan Penetapan Tanah Obyek Reforma Agraria kepada Bupati & Kepala Kantah Pati, namun penetapan tersebut masih mandek hingga kini.

Sikap Kepala BPN Provinsi Jateng & Kepala BPN Kabupaten Pati yang mengabaikan penetapan TORA kaum tani Pundenrejo akan tetapi di sisi lain terus memberikan ruang bagi PT LPI untuk kembali merampas tanah rakyat adalah tindakan yang mengangkangi mandat Reforma Agraria. kami juga hendak mengajukan pertanyaan kepada BPN Pati, bagaimana bisa mereka seakan terus memberikan ruang kepada PT LPI yang jelas-jelas sudah melanggar Hukum karena telah menyalahgunakan HGB dan di saat HGB telah habis, BPN Pati terus menggunakan klaim yang tidak berdasar untuk menarik kembali PT LPI untuk merampas tanah kaum tani Pundenrejo.

Narahubung : +62 877-3680-9285 (Muh/GERMAPUN)