Pemerintah Kabupaten Wakatobi menetapkan dua keputusan bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal Kadie Mandati dan Kadie Wanse. Kedua keputusan tersebut ditetapkan di Wangi-Wangi pada 1 September 2026 oleh Bupati Wakatobi, Haliana, melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/862 Tahun 2026 untuk Kadie Mandati dan Nomor 100.3.3.2/862.A Tahun 2026 untuk Kadie Wanse.
Penetapan ini menjadi langkah dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, kelembagaan, hukum adat, serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Wilayah adat Kadie Wanse mencakup kawasan darat, pesisir, dan laut dengan luas sekitar 7.637,85 hektare, yang tersebar di sejumlah kelurahan dan desa di Kecamatan Wangi-Wangi. Sementara itu, wilayah daratan Kadie Mandati memiliki luas sekitar 7.640,25 hektare, atau sepertiga dari Pulau Wangi-Wangi.
Melalui penetapan ini, diharapkan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat Kadie Mandati dan Kadie Wanse semakin kuat, sekaligus menjaga keberlanjutan kearifan lokal dan hak masyarakat adat atas ruang hidupnya di Wakatobi.