Bali, 4 Agustus 2026 — Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Perkumpulan HuMa Indonesia, dan Yayasan GARIS Pantai Nusantara secara kolaboratif menyelenggarakan Workshop Penyampaian dan Pembahasan Legal Opinion tentang Analisis Kedudukan Desa Adat sebagai Subjek Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) di Bali berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. 

Workshop ini menjadi ruang untuk membahas kedudukan Desa Adat dalam kerangka hukum nasional, khususnya hubungan antara Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, dan Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020. Pembahasan secara khusus menyoroti aspek pengakuan, perlindungan, serta penataan wewidangan (wilayah adat) Desa Adat di Bali. 

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) terus mendorong penataan wewidangan Desa Adat sejalan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 dan Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan konstruksi hukum dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat melalui identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan. 

Sementara itu, Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 telah mengakui Desa Adat sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, yang diperkuat melalui registrasi Awig-Awig sebagai bagian dari penataan administrasi wilayah adat. Perbedaan mekanisme tersebut menjadi dasar perlunya pembahasan bersama untuk melihat hubungan dan relevansi kedua pengaturan, sekaligus mendorong harmonisasi kebijakan agar pengakuan dan perlindungan Desa Adat memiliki kepastian hukum tanpa menimbulkan tumpang tindih maupun duplikasi administrasi. 

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah, lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok yang bergerak dalam isu masyarakat hukum adat dan pemetaan partisipatif, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Bali, Kanwil ATR/BPN Bali, Majelis Desa Adat, akademisi dan pakar hukum adat, SLPP Bali, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Wisnu, BRWA Kanwil Bali Nusra, Yayasan Serasi Alam Santhi, PH AMAN Bali, Yayasan Abdi Bumi Bali, dan Tim Penyusun Legal Opinion. 

Dalam sambutan sekaligus pembukaan acara, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, menyoroti perbedaan konstruksi antara Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 dalam pengakuan masyarakat hukum adat. Menurutnya, perbedaan mekanisme tersebut harus dipahami secara proporsional untuk melihat hubungan dan harmonisasi antara regulasi nasional dan regulasi daerah. 

I Gusti juga menyampaikan bahwa keberadaan Desa Adat di Bali telah memiliki landasan hukum sejak sebelum berlakunya UU Nomor 15 Tahun 2023. Berbagai kebijakan pemerintah maupun keputusan Desa Adat menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat dan memajukan Desa Adat agar tetap hidup, berkembang, serta mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai nilai-nilai adat dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Kemudian dalam keynote speech, Imam Hanafi, Koordinator Nasional JKPP, menekankan bahwa isu masyarakat adat merupakan persoalan penting dan mendasar. Menurutnya, negara telah mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya, namun yang masih menjadi tantangan adalah belum adanya kelembagaan yang secara jelas menjalankan proses identifikasi, verifikasi, dan registrasi keberadaan masyarakat adat. 

Imam juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat Bali melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 perlu diwujudkan bukan hanya pada pengakuan subjek dan regulasi, tetapi juga pada pengakuan hak-hak tradisional, termasuk hak atas ruang yang dikelola masyarakat adat, baik secara fisik maupun spiritual. 

Dilanjutkan dengan pemaparan dari Antonella, dari Perkumpulan HuMa Indonesia. Antonella menjelaskan bahwa penerapan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang mensyaratkan pengakuan MHA melalui SK Kepala Daerah perlu dilihat kembali dalam konteks Desa Adat di Bali. Menurutnya, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 telah melalui proses pembentukan regulasi yang lebih komprehensif dan secara jelas mengakui Desa Adat sebagai subjek hukum, sehingga penerbitan SK baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, pengulangan proses identifikasi, serta pemborosan anggaran. 

Antonella juga menyoroti potensi tumpang tindih kelembagaan apabila mekanisme Panitia MHA berdasarkan Permendagri 52/2014 diterapkan di Bali, mengingat telah terdapat DPMA dan Majelis Desa Adat (MDA) yang memiliki mandat berdasarkan Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020. Selain itu, pengakuan terhadap Desa Adat di Bali telah berlangsung jauh sebelum Permendagri tersebut diterbitkan dan praktik pendaftaran tanah atas nama Desa Adat juga telah berjalan. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai hubungan dan harmonisasi antara regulasi nasional dengan kerangka hukum yang telah berlaku di Bali, termasuk terkait status dan kepastian hukum pendaftaran tanah Desa Adat.

Lebih lanjut, Antonella menyampaikan bahwa Data wewidangan yang dimiliki DPMA dapat dikembangkan sebagai dasar wali data dan pemetaan wewidangan Desa Adat untuk diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Menurutnya, pemetaan spasial Desa Adat dalam RTRW masih perlu diperkuat. Sebagai penutup, Antonella merekomendasikan sebuah kebijakan yaitu pembentukan satu produk hukum Provinsi Bali yang Tunggal. Produk hukum ini diharapkan dapat menyatukan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali dan Pedoman MDA ke dalam satu payung hukum yang utuh. 

Dalam sesi tanggapan, Kepala DPMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Permendagri No. 52 Tahun 2014 dan Perda Provinsi Bali tidak perlu dipertentangkan. Menurutnya, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, dengan tetap berpegang pada prinsip pasuwitran nyatur desa. 

Tanggapan berikutnya disampaikan oleh perwakilan Kemendagri, Rudi Ardiansyah, S.Sos., M.A., yang menekankan pentingnya pengakuan formal masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Pengakuan tersebut dinilai menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak tradisional masyarakat adat dalam berhubungan dengan kementerian dan lembaga sektoral di tingkat nasional. 

Dr. I Ngurah Suryawan, dosen sekaligus antropolog, menanggapi bahwa pengakuan dan kedaulatan masyarakat adat tidak cukup hanya dilihat dari aspek legalitas. Ia menilai kondisi sosial, budaya, politik, serta ruang hidup masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan, sehingga kebijakan yang lahir dapat memperkuat desa adat dan kedaulatan rakyat atas ruang, bukan justru melemahkannya. 

Sementara itu, Ketut Sumarta, perumus Perda Desa Adat Bali, memberikan tanggapan mengenai status wewidangan. Ia menjelaskan bahwa wewidangan sebagai objek hukum telah diakui secara prinsip pada tingkat makro melalui Perda Bali No. 2 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (6), tetapi belum tersedia secara formal pada tingkat mikro atau kadastral. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan kesenjangan administratif yang perlu diakui secara terbuka.